BAB IV
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Profesi
Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan
dari pelakunya. PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai
kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu
keahlian.
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang
mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat
dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja”
untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu.
Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan
berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan
norma-norma sosial dengan baik.
B.
Pengertian
Profesionalisme
Profesionalisme
merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang
menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung
pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber
penghidupan.
Disamping
istilah profesionalisme, ada istilah yaitu profesi. Profesi sering kita artikan
dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession
yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian
“pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian
khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession”terpaku
juga suatu “panggilan”. Dengan begitu, maka arti “profession” mengandung dua
unsur. Pertama unsure keahlian dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang
“profesional” harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik yang
diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan etik. Penguasaan
teknik saja tidak membuat seseorang menjadi “profesional”. Kedua-duanya harus
menyatu.
C.
Ciri – Ciri Profesionalisme
1.
Profesionalisme
menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut untuk selalu
mencari peningkatan mutu.
2.
Profesionalisme
memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui
pengalaman dan kebiasaan.
3.
Profesionalisme
menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa
sampai hasil tercapai.
4.
Profesionalisme
memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa”
atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
5.
Profesionalisme
memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas
kerja yang tinggi.
D.
Kode Etik Profesi
Kode yaitu
tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita,
keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti
kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH HIPOKRATES yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus
dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode
etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari
profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH HIPOKRATES yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus
dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode
etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari
profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
E.
Tujuan Kode Etik Profesi
1.
Untukmenjunjung
tinggi martabat profesi.
2.
Untuk menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggota.
3.
Untuk meningkatkan
pengabdian para anggota profesi.
4.
Untuk meningkatkan
mutu profesi.
5.
Untuk meningkatkan
mutu organisasi profesi.
6.
Meningkatkan layanan
di atas keuntungan pribadi.
7.
Mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.
Menentukan baku
standarnya sendiri.
F.
Aspek Bisnis dibidang Teknologi Informasi
Aspek bisnis dibidang teknologi informasi terdapat beberapa
macam, yaitu standarisasi profesi, kiat bisnis internet, serta prosedur
pengadaan kontak bisnis dan fakta integritas.Standarisasi profesi dapat diartikan sebagai suatu
ukuran atau patokan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja
yang harus dimiliki oleh seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas
sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.Standarisasi profesi dibuat
karena adanya kebutuhan perusahaan dalam pengelolaan SDM baik yang telah
bekerja atau yang akan dicari sehingga SDM yang telah dimiliki perusahaan
tersebut memeiliki kualitas yang terbaik dan sesuai.Berikut adalah beberapa
tujuan kenapa standarisasi itu diperlukan untuk mencari suatu profesi[4]:
1.
Menciptakan
standarisasi kerja pada suatu bidang pekerjaan agar bisa
menghasilkan hasil kerja yang optimal
2.
Untuk
menyaring orang orang yang mempunyai skill yang memenuhi standarisasi suatu
pekerjaan
3.
Untuk
menjamin bahwa calon pekerja memiliki skill kerja yang diperlukan dan umumnya
perusahaan lebih mempertimbangkan sertifikat daripada ijazah perguruan tinggi.
Internet bagaikan rimba
tanpa batas. Apapun bisa kita jelajahi di sana, termasuk membangun jaringan
bisnis. Bahkan Bill Gates, Bos Microsoft dalam bukunya Business the Speed of
Thought, dengan lantang mengatakan bahwa bisnis internet adalah bisnis masa
depan. Karena itu, siapa yang mampu menancapkan pengaruh bisnisnya di sini
secara kokoh, maka sejak hari itu dia akan menjadi penguasa bisnis masa kini
dan sekaligusmencengkeram masa depan. Asosiasi Penyelenggara jasa Internet
Indonesia (APJII) pernah memperkirakan jumlah pengguna Internet di Indonesia
akan mencapai 20 juta pelanggan pada 2006 ini. Hal ini dipicu oleh meningkatnya
penyediaan akses Internet oleh operator saluran tetap maupun seluler. Alasan
lainnya, bisa menjalankan bisnis online tanpa terikat oleh tempat dan waktu dan
bisa menjalankannya dari mana saja asalkan ada akses internet. Bisnis Internet
tidak perlu modal besar. Bahkan hanya dengan biaya akses saja sudah bisa
mendapatkan penghasilan dari Internet, ujar Bob Julius Onggo, Konsultan Bisnis
Online Cyberpreneur. Berikut adalah kunci sukses menjual produk diwebsite[5]:
1. website
yang membangun kredibilitas
2. fokus
ke penjualan
3. website
yang memudahkan pengunjung
4. pengunjung
yang tertarget
Prosedur
Pengadaan Tenaga Kerja antara lain[5]:
1. Perencanaan Tenaga Kerja adalah
penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara
memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time
motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat
dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job
Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis
bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja diperoleh
dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal
yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme,
berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan
sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan
cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi
konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi
yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja
dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan,
memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu
menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan,
ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan
penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun
kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan
rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber
eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang
negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja, ada lima
tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes
kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive
Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection
Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang
sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah
ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja adalah
proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang
bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan
tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya
yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada
empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung,
dan Penunjukan Langsung. Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka
prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut[5]:
1.
Penilaian
kualifikasi
2.
Permintaan
penawaran dan negosiasi harga
3.
Penetapan
dan penunjukan langsung
4.
Penunjukan
penyedia barang/jasa
5.
Pengaduan
6.
Penandatanganan
kontrak
Kontak
Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien
atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan
bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan
informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses
ke datapenting dalam rangka memelihara hubungan bisnis[5].
Pakta
Integritas
Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta
Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis
mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa
barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua
belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Tujuan Pakta
Integritas[5]:
1.
mendukung
sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing
tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang
dan jasa barang dan jasa.
2.
mendukung
pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan,
dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya
upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan
dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang
dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah
menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk
mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak
pemerintah (public contracting).Pakta Integritas merupakan surat pernyataan
yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen
panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa
sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika
melanggar Pakta Integritas tersebut.Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/
Lembaga[5]:
1.
Melindungi
para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tuduhan-tuduhan
suap
2.
Melindungi
para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tindak pidana
korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara
3.
PI
memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang
bebas suap
4.
Membantu
Institusi/ Lembaga mengurangi high cost economy.
5.
PI
membantu meningkatkan kredibilitas Institusi
6.
PI
membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat atas
pengadaan
7.
PI
membantu pelaksanaan Program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat
mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
DAFTAR PUSTAKA
mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../W01-Pengertian+Etika.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar