Selasa, 26 Juni 2012

HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL STUDI KASUS Pada zaman yang penuh dengan kemajuan ilmu teknologi saat ini memang teknologi sangat di utuhkan oleh semua umat manusia khususnya namun terkadang manusia sendiri tidak menyadari akan perbuatan yang dilakukannya terhadap suatu pelanggaran yang telah di lindungi oleh undang-undang yang diberikan atas pembajakan suatu hak cipta tersebut. orang yang telah berkreasi dalam memajukan ilmu perkembangan teknologi di dunia ini terkadang sulit untuk mengatasi hasil kerjanya yang telah dibajak oleh sebagian orang, dan semua petugas untuk melindungi undang-undang hak cipta tersebut kerepotan untuk mengatasi permasalahan ini. Pendapat dan saran Pada studi kasus dia atas tentang teknologi i untuk menyelesaikan suatu permasalahan kasus ini dengan kesadaran masing-masing sipencipta atau pun yang menirunya untuk itu perlunya suatu lembaga suatu perlindungan undang-undang hak cipta membantu sebagian petugas untuk menghadapi masalah seperti diatas terebut dan mengurangi kesusahan dalam menanggapi kasus ini, dengan ini kita dan semua orang dapat membuat suatu karya cipta yang tidak meniru karya orang lain agar menghasilkan karya sendiri dengan imajinasi yang kita punya. dalam negara kita sendiri mempunya teknologi yang bagus juga untuk itu kita harus bisa dan merancang suatu teknologi yang dapat mengembangkan nya .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar