Rabu, 04 Juli 2012

UUD perindustrian

STUDI KASUS Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri."Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut. Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%. Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan. Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolokafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lain nya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan sepertimual-mual dan pusing sehingga harus mendapat kan perawat anintensif dari dokter. Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentangIzin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industry baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagai mana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (1) danPasal 14 ayat (1) di pidana penjara selama-lamanya 5(lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknyaRp 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) dengan hokuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya. PENDAPAT DAN SOLUSI Pendapat saya tentang studi kasus di atas pabrik yang memproduksi miras tersebut harusnya mempunyai surat izin yang kumplit dari kepolisian, produksi miras itu sebenarnya tidak boleh ada karna minuman keras tersebut bisa membuat kematian, harus nya kepolisian langsung sigap setiap saat biar tidak ada yang menjual miras tersebut, jaga keamanan negara indonesia ini agar jauh dari minuman keras,,yang bisa mengakibatkan kematian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar